Kamis, 10 April 2008

Daftar Tarif Pajak

Pasal 4 Ayat 2
Pemberi penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, Pemberi penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, Penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya,dll ( Pasal 4 ayat 2, Undang-undang No.10/94)


Pasal 15
Ketentuan ini mengatur tentang Norma Penghitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu, antara lain perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun-guna-serah ("build, operate, and transfer").


Pasal 21
a. Pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;
b. Bendaharawan pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain, sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;
c. Dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apapun dalam rangka pensiun;
d. Badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas;
e. Perusahaan, badan, dan penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.


Pasal 22
Bea Cukai BankBendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah BUMN Industri Semen Industri Rokok Kretek Industri Rokok Putih Industri Baja Industri Otomotif Pertamina Bulog


Pasal 23
Badan pemerintah, Subjek Pajak Badan Dalam Negeri, Penyelenggara Kegiatan, Bentuk Usaha Tetap (BUT), dan Perwakilan Perusahaan Luar Negeri kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap


Pasal 26
Badan Pemerintah, Subjek Pajak Dalam Negeri, Penyelenggara Kegiatan, Bentuk Usaha Tetap (BUT), dan perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia

Tidak ada komentar: