Kamis, 10 April 2008

Asian Agri Sampai Ke Kejagung

Ditulis oleh Harian Terbit
Saturday, 05 April 2008
JAKARTA - Ditjen Pajak akan menyerahkan berkas PT Asian Agri, perusahaan kebun milik konglomerat Sukanto Tanoto ke Kejaksaan Agung pada pertengahan April 2008.
Pelimpahan berkas itu terkait tidak kooperatifnya Sukanto Tanoto yang menolak datang setelah 3 kali dipanggil Ditjen Pajak untuk dimintai penjelasannya.
"Penyelesaian berkas akhir sudah pada Maret. Pendalaman dan pembahasan berkas perkara pada 10 Maret," ujar Dirjen Pajak Depkeu Darmin Nasution, kemarin.
Ia mengungkapkan terdapat dua tersangka dan satu saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik selama tiga kali.
"Maka Ditjen Pajak akan meminta bantuan Polri untuk memanggil orang tersebut," jelas dia.
Sementara itu, kata Darmin, pihaknya juga mengindikasikan lima perusahaan yang melakukan penggelapan pajak. "Tapi mereka telah melakukan itikad baik dengan berjanji membayar pada Mei 2008." Namun, Darmin menolak menyebutkan nama perusahaan tersebut dan berapa nilainya yang digelapkan. "Nama-nama belum bisa disebutkan. Perusahaan bergerak di bidang kelapa sawit (CPO) dan batu bara," jelasnya. (fen)
Sumber : Harian TerbitTanggal: 05 April 2008

Tidak ada komentar: