Jumat, 11 April 2008

Ditjen Pajak Incar Tiga Perusahaan Besar

Pemerintah terus memburu pengusaha hitam yang lalai memenuhi kewajiban pajak.
Setidaknya, terdapat lima perusahaan yang tengah dibidik. Peiusahaan tersebut bergerak di bidang industri penambangan batu bara dan perkebunan kelapa sawit. Kita telah menemukan kekurangan pembayaraan tiga perusahaan batu bara daa dua perusahaan kelapa sawit terbesar di Indonesia yang meacapai Rp 3,78 triliun," kata Dirjen Pajak Darmin Nasution kepada Indo Pos kemarin malam.Angka sebesar, kata Darmin. merupakan hasil rekapitulasi kekurangan pembayaran pajak 2004-2006. Sedangkan pada 2007, dari tiga perusahaan batubara tersebut, jumlah kekurangan pajak (Pajak Penghasilan Pasal 29) mencapai Rp 1,5 triliun. Terkait penyelewengan pajak. tidak hanya terjadi pada Asia Agri, melainkan juga di perusahaan lain seperti PT Adaro, PT Bumi Resources Tbk untuk batubara. Sinar Mas. dan Indofood Sukses Makmur dan satu perusahaan lain di perkebunan kelapa sawit.Menurut anggota komisi Xl DPR dan F-BPD yang membidangi pajak, Inya Bay, Dirjen Pajak seharusnya tidak tebang pilih. Kalau memang ada perusahaan lain yang diduga melakukan kasus pajak, perusahaan itu parut diperiksa. "Ketransparanan sangat dibutuhkan, tanpa itu penyelesaian kasus pajak sulit dituntaskan." tegas nya.Sementara itu, anggota Komisi lil DPR yang membidangi hukum dan F-PAN .Arbab Paproeka mengatakan . adanya indikasi tebang pilih sulit dibantah. Dia mempertanyakan kasus dugaan penyelewengan pajak Asian Agri yang dinilai tidak mendasar. "Kasus dugaan penggelapan pajak harus diungkap secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap aparat pajak dan wajib pajak. Ketransparanan sangat diperlukan." kata Arbab.
Sumber : Indopos

Kamis, 10 April 2008

Asian Agri Sampai Ke Kejagung

Ditulis oleh Harian Terbit
Saturday, 05 April 2008
JAKARTA - Ditjen Pajak akan menyerahkan berkas PT Asian Agri, perusahaan kebun milik konglomerat Sukanto Tanoto ke Kejaksaan Agung pada pertengahan April 2008.
Pelimpahan berkas itu terkait tidak kooperatifnya Sukanto Tanoto yang menolak datang setelah 3 kali dipanggil Ditjen Pajak untuk dimintai penjelasannya.
"Penyelesaian berkas akhir sudah pada Maret. Pendalaman dan pembahasan berkas perkara pada 10 Maret," ujar Dirjen Pajak Depkeu Darmin Nasution, kemarin.
Ia mengungkapkan terdapat dua tersangka dan satu saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik selama tiga kali.
"Maka Ditjen Pajak akan meminta bantuan Polri untuk memanggil orang tersebut," jelas dia.
Sementara itu, kata Darmin, pihaknya juga mengindikasikan lima perusahaan yang melakukan penggelapan pajak. "Tapi mereka telah melakukan itikad baik dengan berjanji membayar pada Mei 2008." Namun, Darmin menolak menyebutkan nama perusahaan tersebut dan berapa nilainya yang digelapkan. "Nama-nama belum bisa disebutkan. Perusahaan bergerak di bidang kelapa sawit (CPO) dan batu bara," jelasnya. (fen)
Sumber : Harian TerbitTanggal: 05 April 2008

Daftar Tarif Pajak

Pasal 4 Ayat 2
Pemberi penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, Pemberi penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, Penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya,dll ( Pasal 4 ayat 2, Undang-undang No.10/94)


Pasal 15
Ketentuan ini mengatur tentang Norma Penghitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu, antara lain perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun-guna-serah ("build, operate, and transfer").


Pasal 21
a. Pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;
b. Bendaharawan pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain, sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;
c. Dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apapun dalam rangka pensiun;
d. Badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas;
e. Perusahaan, badan, dan penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.


Pasal 22
Bea Cukai BankBendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah BUMN Industri Semen Industri Rokok Kretek Industri Rokok Putih Industri Baja Industri Otomotif Pertamina Bulog


Pasal 23
Badan pemerintah, Subjek Pajak Badan Dalam Negeri, Penyelenggara Kegiatan, Bentuk Usaha Tetap (BUT), dan Perwakilan Perusahaan Luar Negeri kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap


Pasal 26
Badan Pemerintah, Subjek Pajak Dalam Negeri, Penyelenggara Kegiatan, Bentuk Usaha Tetap (BUT), dan perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia

Teguh Yunarso Tax Institute: PPN atas Import Barang Untuk Sektor Migas

Teguh Yunarso Tax Institute: PPN atas Import Barang Untuk Sektor Migas

Minggu, 06 April 2008

Peraturan dan UU

PPN atas Import Barang Untuk Sektor Migas

Sejak Januari 008 Pemerintah melalui SK Menkeu memberikan fasilitas pembebasan PPn atas impor barang untuk sektor migas